Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak adalah instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor ini bertugas memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Layanan utama yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Pontianak meliputi:
-
Penerbitan paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor pengganti
-
Izin tinggal untuk WNA, seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap)
-
Layanan keimigrasian online melalui aplikasi M-Paspor
-
Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah kerja
Kantor Imigrasi Pontianak juga aktif dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian, pelayanan publik berbasis digital, serta kerja sama dengan instansi lain dalam rangka pengawasan orang asing.
Alamat:
Jalan Sultan Abdurrahman No. 2, Pontianak, Kalimantan Barat
Jam operasional:
Senin–Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB
Website resmi: https://imigrasipontianak.org/